makalah etika profesi teknologi dan informasi

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI DATA FORGERY

 


Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester ( UAS ) Mata Kuliah EPTIK

Di susun oleh :

1.      Dede Kosameko              12210515

2.      Emilia Fitri Rhamadani  12210101

3.      Heru Rudmana                 12210248

4.      Jeni Setiawati                  12210661




PRODI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA 

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA 

2024




KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan -Nya, tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas UAS dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi

Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

 

 

Karawang, 22 Mei 2024

 

 

 

 

 

Penulis




DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.................................................. Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.

DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................... 1

A. Latar Belakang.............................................................................................................. 1

B. Maksud dan Tujuan...................................................................................................... 2

C. Metode Penelitian.......................................................................................................... 2

BAB II LANDASAN TEORI................................................................................................. 3

A. Pengertian Data Forgery.............................................................................................. 3

B. Faktor yang Mendorong Kejahatan Data Forgery.................................................... 4

BAB III PEMBAHASAN

      A. Contoh Kasus Data Forgery ........................................................................................  6

     B. Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery ........................................................ 7

     C. Dasar - Dasar Hukum Data Forgery ...........................................................................  8

BAB IV  PENUTUP

     A. Kesimpulan ...................................................................................................................  10

     B. Saran .............................................................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA 






BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.     Latar Belakang

Di era globalisasi dan digitalisasi, peran teknologi informasi menjadi sangat penting dalam segala bidang kehidupan. Perubahan ini membawa peluang besar sekaligus tantangan baru, terutama terkait keamanan dan perlindungan data. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi telah menempatkan kita pada peta risiko yang semakin kompleks, dengan pemalsuan data dan spionase dunia maya menjadi ancaman serius yang harus diatasi. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyampaian informasi, kegiatan masyarakat komersial melalui internet juga mempunyai andil terbesar, meningkat pesat, dan telah merambah berbagai batas negara. Aktivitas pasar di seluruh dunia juga dapat dipantau 24 jam sehari melalui jaringan ini. Segalanya mungkin di Internet. Aspek positif dari dunia maya ini tentunya turut berkontribusi terhadap tren perkembangan teknologi global dalam seluruh kreativitas manusia. Namun dampak negatifnya tidak bisa dihindari. Tidak banyak yang bisa dilakukan manusia di Internet. Dengan berkembangnya teknologi Internet, bermunculan pemalsuan data melalui jaringan Internet, salah satu jenis kejahatan dunia maya.

Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, akar permasalahan dari perubahan yang berkelanjutan adalah kemampuan negara-negara untuk mengembangkan teknologi yang semakin canggih. Namun, di balik semua kelebihan yang dibawa oleh teknologi yang semakin canggih, khususnya Internet, ada banyak cara untuk secara khusus menyusup ke situs web otoritas/lembaga tertentu dan melakukan kejahatan di sana atau mencuri data terkini. Ada banyak peluang untuk melakukannya. Pihak-pihak tertentu dapat menyalahgunakan penggunaan teknologi informasi Internet dengan cara mencuri atau mencuri informasi, meskipun sistem pemerintah atau perusahaan swasta dianggap aman, masih terdapat celah di mana data dan dokumen penting dapat dicuri. Masih ada kemungkinan data dan dokumen penting  dicuri.


B.     Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah memenuhi nilai UAS tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester VI (enam) ini dan juga menambah wawasan tentang data forgery .


C.     Metode Penilitian

                Metodologi penelitian yang digunakan untuk mengembangkan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka di internet yang mencakup berbagai pendekatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kasus-kasus data forgery dan kerangka hukum yang mengaturnya. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan analisis yang komprehensif untuk lebih memahami ancaman ini dari sudut pandang teknis dan hukum.



BAB II

LANDASAN TEORI

 

A.     Pengertian Data Forgery

Definisi data adalah kumpulan peristiwa dunia nyata yang berupa angka, huruf, karakter khusus, atau kombinasi ketiganya. Data tersebut masih belum dapat memberikan informasi banyak dan memerlukan pemrosesan lebih lanjut. Pengertian data juga dapat berarti kumpulan file atau informasi dengan jenis tertentu, seperti suara, gambar, dan lain- lain.

Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, data diartikan sebagai informasi yang benar dan realistis atau informasi atau materi aktual yang dapat dijadikan bahan kajian analitis atau kesimpulan. Di sisi lain, forgery diartikan sebagai pemalsuan atau tindakan kriminal yang dipalsukan atau ditiru secara ilegal dengan maksud jahat, seperti merugikan orang lain atau bahkan untuk keuntungan diri sendiri. Dengan kata lain data forgery adalah pemalsuan data. Dalam dunia kejahatan dunia maya, pemalsuan data adalah kejahatan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai dokumen tanpa naskah di Internet.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:


a.       Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

b.      Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

B.     Faktor yang Mendorong Kejahatan Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

a.       Faktor Politik, Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 

b.   Faktor Ekonomi, Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

c.    Faktor Sosial Budaya, Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.       Kemajuan Teknologi Infromasi, Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber Daya Manusia, Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas, Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


BAB III

PEMBAHASAN

 

A.    Contoh Kasus Data Forgery

Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, ada salah satu contoh kasus data forgery yaitu pada data BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang memberikan tunjangan kepada pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penerus PT Jamsostek (Persero). Tugasnya adalah memberikan perlindungan  sosial kepada pekerja Indonesia, baik  formal maupun informal. Pada 12 Maret 2023, terjadi pembobolan data di kalangan pengguna BPJS Ketenagakerjaan sehingga mengakibatkan kurang lebih 19,56 juta data bocor ke dark website. Dark web merupakan bagian dari jaringan internet yang tidak dapat diakses menggunakan mesin pencari biasa. Kejadian tersebut bermula setelah sebuah akun  bernama Bjorka mengunggah ke forum pelanggaran tersebut dengan tulisan "BPJS mempekerjakan 19 juta orang Indonesia". Dalam unggahan tersebut, Bjorka diketahui membagikan 100.000  data penggunanya, termasuk informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat. Dalam unggahannya, Bjorka mengklaim data terkompresi sebesar 5GB atau 1GB tersebut merupakan hasil serangan hacker pada Maret 2023. Bjorka menjual data tersebut seharga $10.000 atau setara Rp 154 ​​juta yang bisa dibayar dengan menggunakan aset digital Bitcoin.

Terkait informasi peretasan data tersebut, Anggota Dewan Komunikasi BPJS Partai Buruh Oni Marbun mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dan segera melakukan penyelidikan lintas pihak secara detail. “Berdasarkan sampel data yang disebar, saat ini kami sedang melakukan verifikasi keabsahan data yang diklaim peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (14 Maret 2023 melalui Kompas.com ) Oni melanjutkan: BPJS Ketenagakerjaan telah mengambil langkah untuk memperkuat sistem keamanan teknologi informasinya terhadap kemungkinan manipulasi data. Hal ini termasuk meningkatkan perlindungan dan keandalan sistem. Ditegaskannya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mencermati pemberitaan ini dengan serius karena merupakan bentuk tanggung jawab pengelolaan data peserta. A.    Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery

a.       Penanggulan Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantranya :

1.      Verify your account

Jika verifikasi meminta nama pengguna, kata sandi, atau informasi lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Ingatlah selalu untuk tidak pernah memberikan kata sandi Anda  kepada pihak ketiga mana pun. Namun, jika Anda mendaftar akun di suatu website dan perlu melakukan autentikasi dengan mengklik URL tertentu tanpa diminta mengirimkan berbagai data, ini adalah mekanisme yang umum, jadi lakukan saja.

2.      If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

3.      Valued Customer

Email phishing cenderung dikirim tanpa pandang bulu, sehingga kata-kata ini dapat digunakan dalam email. Namun kita harus berhati-hati karena suatu saat nanti nama kita bisa langsung digunakan. Kebocoran nama biasanya terjadi karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

4.      Click the Link Below to gain access to your account

Cara lain yang digunakan hacker adalah dengan menampilkan alamat URL  palsu. Meskipun antarmuka webnya  sangat mirip atau sama, berhati-hatilah jika Anda diminta mendaftar ulang atau memasukkan informasi sensitif. Misalnya halaman login Yahoo Mail. Di sana Anda akan diminta memasukkan nama pengguna email dan kata sandi untuk login. Ketika Anda mengklik tombol "Masuk", nama pengguna dan kata sandi Anda akan dikirim ke alamat  email Anda. Dengan kata lain, email ini merupakan jebakan yang dilakukan oleh pengirim email dengan tujuan untuk mendapatkan password email Anda. Lebih rumit lagi, sekarang  ada  e-book di Internet yang  menawarkan teknik untuk memecahkan kata sandi. Seperti yang Anda ketahui, password terdiri dari rangkaian karakter baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Jika password email Anda dibobol, bisa dibayangkan semua data Anda, termasuk password akun Internet banking Anda yang biasanya dikonfirmasi melalui email, akan diketahui. Jika itu terjadi, uang di rekening ini akan hilang.

 

b.      Pencegahan Data Forgery

1.      Perlu adanya undang-undang siber, undang-undang yang secara khusus menangani kejahatan di Internet. Sebab kejahatan ini berbeda dengan kejahatan tradisional.

2.      Perlunya kegiatan kehumasan yang lebih intensif  yang dapat dilakukan oleh badan khusus.

3.      Penyedia web yang menyimpan data sensitif diharapkan menggunakan enkripsi untuk keamanan tambahan.

4.      Pengguna dihimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati sebelum memasukkan data dirinya di internet karena kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya akurasi dari pihak pengguna.

 

B.     Dasar – Dasar Hukum Tentang Data Forgery

Pasal 30

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.

 

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

 

Pasal 46

1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

 

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


 BAB VI

PENUTUP

 

 

A.    Kesimpulan

Data forgery merupakan kejahatan cyber yang sangat berbahaya dan sangat  merugikan  orang lain. Kejahatan perusakan data berdampak pada keamanan nasional dan keamanan dalam negeri. Kejahatan data forgery  ini bertujuan untuk memalsukan dan mencuri data dan dokumen sensitif baik dari instansi pemerintah maupun  perusahaan swasta. Data forgry adalah pemalsuan atau kejahatan berupa pemalsuan atau peniruan yang tidak sah, bermaksud jahat, atau peniruan yang dilakukan oleh pihak lain atau sebaliknya.

 

B.     Saran

Dalam menggunakan e-commerce, Anda perlu lebih berhati-hati saat login. Harap tinjau dengan cermat akun yang Anda miliki. Harap perbarui nama pengguna dan kata sandi Anda secara berkala. Jangan mencoba melakukan apa pun yang dapat menyakiti orang lain, terutama diri Anda sendiri


DAFTAR PUSTAKA

 

Makalah etika PROFESI Teknologi INFORMASI Dan komunikasi data forgery Scribd. Available at: https://id.scribd.com/document/743101685/MAKALAH-ETIKA-PROFESI-TEKNOLOGI-INFORMASI-DAN-KOMUNIKASI-DATA-FORGERY (Accessed: 15 June 2024).

Sofiyah, O. (2021) (PERT 13) makalah data forgery - ETIKA Profesi Teknologi Dan komunikasi - UBSI Margonda, ruangilmu. Available at: https://www.academia.edu/49277434/_Pert_13_Makalah_Data_Forgery_Etika_Profesi_Teknologi_dan_Komunikasi_UBSI_MARGONDA (Accessed: 15 June 2024).

Data Forgery, maulana hardi (2013) Makalah Data Forgery, Data Forgery. Available at: https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/17/makalah-data-forgery/ (Accessed: 16  June 2024).

BeritaSatu.com (2023) Deretan Kasus Kebocoran data Yang Pernah Terjadi di Indonesia selama 2023, beritasatu.com. Available at: https://www.beritasatu.com/ototekno/2784168/deretan-kasus-kebocoran-data-yang-pernah-terjadi-di-indonesia-selama-2023 (Accessed: 27 June 2024).

Pratiwi, I.E. (2023) Bjorka Muncul Kembali, Diduga Bocorkan 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, KOMPAS.com. Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/091500565/bjorka-muncul-kembali-diduga-bocorkan-19-juta-data-bpjs-ketenagakerjaan (Accessed: 27 June 2024).

 

 

 

 

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Jenis Jaringan Komputer dan Pemanfaatan Jaringan Komputer