makalah etika profesi teknologi dan informasi
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
DAN INFORMASI DATA FORGERY
Diajukan Untuk Memenuhi
Nilai Ujian Akhir
Semester ( UAS ) Mata
Kuliah EPTIK
Di susun oleh :
1. Dede Kosameko 12210515
2. Emilia Fitri Rhamadani 12210101
3. Heru Rudmana 12210248
4. Jeni Setiawati 12210661
PRODI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Tanpa
pertolongan -Nya, tentunya
kami tidak akan sanggup
untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda
tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat
nanti.
Kami mengucapkan syukur kepada Allah
SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas
UAS dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi
dan Informasi
Kami tentu menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak
terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk
itu, kami mengharapkan kritik serta saran
dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian
apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah
ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Karawang, 22 Mei 2024
Penulis
BAB III PEMBAHASAN
A. Contoh Kasus Data
Forgery ........................................................................................ 6
B. Penanggulangan Dan
Pencegahan Data Forgery ........................................................ 7
C. Dasar - Dasar Hukum Data
Forgery ........................................................................... 8
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................................... 10
B. Saran .............................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi dan digitalisasi, peran teknologi informasi
menjadi sangat penting dalam
segala bidang kehidupan. Perubahan ini membawa peluang besar sekaligus tantangan baru, terutama terkait
keamanan dan perlindungan data.
Pesatnya pertumbuhan teknologi
informasi telah menempatkan kita pada peta risiko yang semakin kompleks, dengan pemalsuan data dan spionase dunia maya menjadi ancaman
serius yang harus diatasi. Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyampaian informasi, kegiatan masyarakat komersial
melalui internet juga mempunyai
andil terbesar, meningkat pesat, dan telah merambah berbagai batas negara. Aktivitas pasar di seluruh dunia juga
dapat dipantau 24 jam sehari melalui jaringan ini. Segalanya mungkin di Internet. Aspek positif dari dunia maya ini tentunya
turut berkontribusi terhadap
tren perkembangan teknologi
global dalam seluruh
kreativitas manusia. Namun dampak negatifnya tidak bisa dihindari. Tidak banyak yang bisa dilakukan manusia di Internet. Dengan
berkembangnya teknologi Internet, bermunculan
pemalsuan data melalui jaringan Internet, salah satu
jenis kejahatan dunia maya.
Seiring dengan pesatnya kemajuan
teknologi, akar permasalahan dari perubahan yang
berkelanjutan adalah kemampuan negara-negara untuk mengembangkan teknologi yang semakin canggih.
Namun, di balik semua kelebihan yang dibawa oleh teknologi yang semakin
canggih, khususnya Internet, ada banyak cara untuk secara khusus menyusup ke situs web otoritas/lembaga tertentu dan
melakukan kejahatan di sana atau mencuri data
terkini. Ada banyak peluang untuk melakukannya. Pihak-pihak tertentu dapat menyalahgunakan penggunaan teknologi
informasi Internet dengan cara mencuri atau mencuri
informasi, meskipun sistem pemerintah
atau perusahaan swasta dianggap aman, masih terdapat
celah di mana data dan dokumen penting
dapat dicuri. Masih ada kemungkinan data dan dokumen penting
dicuri.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah memenuhi nilai UAS tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada semester VI (enam) ini dan juga
menambah wawasan tentang data forgery .
C. Metode Penilitian
Metodologi penelitian yang digunakan untuk mengembangkan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka di internet yang mencakup berbagai pendekatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kasus-kasus data forgery dan kerangka hukum yang mengaturnya. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan analisis yang komprehensif untuk lebih memahami ancaman ini dari sudut pandang teknis dan hukum.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Data Forgery
Definisi data adalah kumpulan peristiwa
dunia nyata yang berupa angka, huruf, karakter khusus, atau kombinasi ketiganya.
Data tersebut masih belum dapat memberikan informasi
banyak dan memerlukan pemrosesan lebih lanjut. Pengertian data juga dapat berarti kumpulan file atau informasi
dengan jenis tertentu, seperti suara, gambar, dan lain- lain.
Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information
used in deciding or discussing
something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti
“informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
data diartikan sebagai informasi yang benar
dan realistis atau informasi atau materi aktual yang dapat dijadikan bahan
kajian analitis atau kesimpulan. Di
sisi lain, forgery diartikan sebagai
pemalsuan atau tindakan kriminal yang
dipalsukan atau ditiru secara ilegal dengan maksud jahat, seperti merugikan orang
lain atau bahkan
untuk keuntungan diri sendiri. Dengan
kata lain data forgery adalah
pemalsuan data. Dalam dunia kejahatan dunia maya, pemalsuan data adalah
kejahatan memalsukan data pada
dokumen penting yang disimpan sebagai dokumen tanpa naskah di Internet.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
a.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
b.
Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan
server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal,
hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.
Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
B. Faktor yang Mendorong
Kejahatan Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery
adalah sebagai berikut :
a. Faktor Politik, Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
b. Faktor Ekonomi, Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
c. Faktor Sosial Budaya, Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi,
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia, Banyak sumber
daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas, Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, ada salah satu contoh kasus data forgery yaitu pada data BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang memberikan tunjangan kepada pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penerus PT Jamsostek (Persero). Tugasnya adalah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja Indonesia, baik formal maupun informal. Pada 12 Maret 2023, terjadi pembobolan data di kalangan pengguna BPJS Ketenagakerjaan sehingga mengakibatkan kurang lebih 19,56 juta data bocor ke dark website. Dark web merupakan bagian dari jaringan internet yang tidak dapat diakses menggunakan mesin pencari biasa. Kejadian tersebut bermula setelah sebuah akun bernama Bjorka mengunggah ke forum pelanggaran tersebut dengan tulisan "BPJS mempekerjakan 19 juta orang Indonesia". Dalam unggahan tersebut, Bjorka diketahui membagikan 100.000 data penggunanya, termasuk informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat. Dalam unggahannya, Bjorka mengklaim data terkompresi sebesar 5GB atau 1GB tersebut merupakan hasil serangan hacker pada Maret 2023. Bjorka menjual data tersebut seharga $10.000 atau setara Rp 154 juta yang bisa dibayar dengan menggunakan aset digital Bitcoin.
Terkait informasi peretasan data tersebut, Anggota Dewan Komunikasi BPJS Partai Buruh Oni Marbun mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dan segera melakukan penyelidikan lintas pihak secara detail. “Berdasarkan sampel data yang disebar, saat ini kami sedang melakukan verifikasi keabsahan data yang diklaim peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (14 Maret 2023 melalui Kompas.com ) Oni melanjutkan: BPJS Ketenagakerjaan telah mengambil langkah untuk memperkuat sistem keamanan teknologi informasinya terhadap kemungkinan manipulasi data. Hal ini termasuk meningkatkan perlindungan dan keandalan sistem. Ditegaskannya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mencermati pemberitaan ini dengan serius karena merupakan bentuk tanggung jawab pengelolaan data peserta. A. Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery
a. Penanggulan Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan
ini diantranya :
1.
Verify your account
Jika verifikasi meminta nama pengguna, kata
sandi, atau informasi lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Ingatlah selalu
untuk tidak pernah memberikan kata sandi Anda
kepada pihak ketiga mana pun. Namun, jika Anda mendaftar akun di suatu
website dan perlu melakukan autentikasi dengan mengklik URL tertentu tanpa
diminta mengirimkan berbagai data, ini adalah mekanisme yang umum, jadi lakukan
saja.
2.
If you don’t respond within 48
hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam,
maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda”
agar pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Email phishing cenderung dikirim tanpa pandang
bulu, sehingga kata-kata ini dapat digunakan dalam email. Namun kita harus
berhati-hati karena suatu saat nanti nama kita bisa langsung digunakan.
Kebocoran nama biasanya terjadi karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
4.
Click the Link Below to gain
access to your account
Cara lain yang digunakan hacker adalah dengan
menampilkan alamat URL palsu. Meskipun
antarmuka webnya sangat mirip atau sama,
berhati-hatilah jika Anda diminta mendaftar ulang atau memasukkan informasi
sensitif. Misalnya halaman login Yahoo Mail. Di sana Anda akan diminta
memasukkan nama pengguna email dan kata sandi untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol "Masuk", nama pengguna dan kata sandi Anda akan dikirim ke
alamat email Anda. Dengan kata lain,
email ini merupakan jebakan yang dilakukan oleh pengirim email dengan tujuan
untuk mendapatkan password email Anda. Lebih rumit lagi, sekarang ada
e-book di Internet yang menawarkan
teknik untuk memecahkan kata sandi. Seperti yang Anda ketahui, password terdiri
dari rangkaian karakter baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya
untuk melindungi dokumen penting. Jika password email Anda dibobol, bisa
dibayangkan semua data Anda, termasuk password akun Internet banking Anda yang
biasanya dikonfirmasi melalui email, akan diketahui. Jika itu terjadi, uang di
rekening ini akan hilang.
b.
Pencegahan Data Forgery
1.
Perlu adanya undang-undang siber,
undang-undang yang secara khusus menangani kejahatan di Internet. Sebab
kejahatan ini berbeda dengan kejahatan tradisional.
2.
Perlunya kegiatan kehumasan yang
lebih intensif yang dapat dilakukan oleh
badan khusus.
3.
Penyedia web yang menyimpan data
sensitif diharapkan menggunakan enkripsi untuk keamanan tambahan.
4.
Pengguna dihimbau untuk lebih
waspada dan berhati-hati sebelum memasukkan data dirinya di internet karena
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya akurasi dari pihak pengguna.
B.
Dasar – Dasar Hukum Tentang
Data Forgery
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol
sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
BAB VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Data forgery merupakan kejahatan cyber yang
sangat berbahaya dan sangat
merugikan orang lain. Kejahatan
perusakan data berdampak pada keamanan nasional dan keamanan dalam negeri.
Kejahatan data forgery ini bertujuan
untuk memalsukan dan mencuri data dan dokumen sensitif baik dari instansi
pemerintah maupun perusahaan swasta.
Data forgry adalah pemalsuan atau kejahatan berupa pemalsuan atau peniruan yang
tidak sah, bermaksud jahat, atau peniruan yang dilakukan oleh pihak lain atau
sebaliknya.
B.
Saran
Dalam menggunakan e-commerce, Anda perlu lebih
berhati-hati saat login. Harap tinjau dengan cermat akun yang Anda miliki.
Harap perbarui nama pengguna dan kata sandi Anda secara berkala. Jangan mencoba
melakukan apa pun yang dapat menyakiti orang lain, terutama diri Anda sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Makalah etika PROFESI Teknologi INFORMASI
Dan komunikasi data forgery Scribd. Available
at:
https://id.scribd.com/document/743101685/MAKALAH-ETIKA-PROFESI-TEKNOLOGI-INFORMASI-DAN-KOMUNIKASI-DATA-FORGERY
(Accessed: 15 June 2024).
Sofiyah, O. (2021) (PERT 13) makalah data
forgery - ETIKA Profesi Teknologi Dan komunikasi - UBSI Margonda, ruangilmu.
Available at:
https://www.academia.edu/49277434/_Pert_13_Makalah_Data_Forgery_Etika_Profesi_Teknologi_dan_Komunikasi_UBSI_MARGONDA
(Accessed: 15 June 2024).
Data Forgery,
maulana hardi (2013) Makalah Data Forgery, Data Forgery.
Available at:
https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/17/makalah-data-forgery/
(Accessed: 16 June 2024).
BeritaSatu.com
(2023) Deretan Kasus Kebocoran data Yang Pernah Terjadi di Indonesia selama
2023, beritasatu.com. Available at:
https://www.beritasatu.com/ototekno/2784168/deretan-kasus-kebocoran-data-yang-pernah-terjadi-di-indonesia-selama-2023
(Accessed: 27 June 2024).
Pratiwi, I.E.
(2023) Bjorka Muncul Kembali, Diduga Bocorkan 19 juta data BPJS
Ketenagakerjaan, KOMPAS.com. Available at:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/091500565/bjorka-muncul-kembali-diduga-bocorkan-19-juta-data-bpjs-ketenagakerjaan
(Accessed: 27 June 2024).
Komentar
Posting Komentar